Mengapa Imbalan Pasca Kerja Harus Dihitung ?
Ketidakseimbangan yang harus diberikan perusahaan kepada pegawai kepada pegawai ketika sudah berhenti bekerja dengan beberapa alasan seperti : pensiun normal, meninggal dunia, PHK, pegawai terlibat pidana, dll.
Sehingga perusahaan harus melakukan perhitungan imbalan pasca kerja dengan pencadangan (accrued) akan biaya yang akan dikeluarkan kelak.
Namun tidak semua alasan tersebut perlu dilakukan pencadangan, pencadangan yang diperlukan sesuai PSAK 219 diantaranya adalah imbalan pasca kerja karena :
1. Pegawai pensiun
2. Pegawai sakit berkepanjangan / cacat
3. Meninggal dunia
4. Mengundurkan diri secara baik
On Going Concern menjadi alasan tidak semua penyebab harus dicadangkan